Selasa, 23 Desember 2008

UU No 11 Tahun 2008 tentang Informatika

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informatika

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informatika pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.

Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE terminologi “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat tanpa kategori yakni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.

Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan, bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa ter kecuali jurnalis.


Bank Data Nasional di Batola

Bank Data Nasional di Batola


Dalam rangka lebih mengintensifkan penerimaan perpajakan, maka dukungan sistem informasi yang memadai sangat diperlukan. Untuk itu, Pemkab Batola bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin melakukan sosialisasi sistem Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional kepada 52 perserta dari pejabat di lingkungan Pemkab Batola, para pejabat instansi terkait, serta pimpinan BUMN dan BUMD dalam wilayah Kabupaten Batola.

Bupati Batola Drs H Eddy Sukarma Msi mengemukakan, SIN merupakan model identifikasi suatu objek yang sama, meskipun dikelola oleh lembaga yang berbeda. Dan dapat juga identifikasi setiap personal melalui identitas yang sama untuk berbagai kepentingan, meski dikelola instansi yang berbeda pula.

Dengan konsep tersebut, menurut Eddy, identitas yang tunggal dapat dipergunakan oleh lembaga yang berbeda-beda. Dan dalam rangka mewujudkan SIN yang disertai kelengkapan informasi, berkaitan erat dengan keberadaan sumber-sumber informasi yang tersedia. Untuk itu sangat diperlukan adanya kesamaan visi, persepsi dan pemahaman, antara semua stakeholders, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk koordinasi kerja dan pemanfaatan informasi bersama secara lintas sektoral.

Berkaitan dengan itu, sangat diperlukan perangkat sistem digital yang dapat merekam, menganalisa, sekaligus mendistribusikan semua data informasi berkenaan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

"Selain SSIN, di dalam terminologi teknologi informasi saat ini, perangkat yang diperlukan adalah Bank Data Nasional yang berperan menyediakan data dan informasi berupa asset pribadi, asset perusahaan, asset daerah, bahkan asset negara untuk digunakan oleh banyak lapisan.


SIM NAS Perencanaan Pembangunan

SIM NAS
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional

Sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah. Hal ini perlu diingat karena telah terjadi perubahan paradigma menuju desentralisasi di berbagai aspek pembangunan.

Salah satu paradigma baru itu adalah perihal perencanaan pembangunan daerah. Mulai tahun 2001, seiring dengan pemberlakuan UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, maka perencanaan pembangunan daerah telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dan dengan terbitnya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kiat di balik desentralisasi adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dan pencapaian akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Telah banyak dikembangkan sistem informasi yang berbasis data perencanaan pembangunan, yang beroperasi baik di pusat maupun di daerah. Akan tetapi, harus diakui bahwa pada umumnya sistem informasi yang telah dikembangkan itu hanya menyangkut aspek tertentu dalam perencanaan pembangunan. Misalnya, Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri (Simdagri) dan SIM Daerah (Simda), yang penerapan pengelolaannya di daerah dilakukan oleh Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) di daerah. Contoh lain adalah yang berkaitan dengan aspek ruang, yaitu Sistem Informasi Geografis (SIG), yang dikembangkan melalui proyek berbantuan luar negeri Land Resources Evaluation and Planning (LREP) dan Marine Resources Evaluation and Planning (MREP); atau sistem informasi yang menyangkut aspek lingkungan, seperti Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD) serta Neraca Sumber Daya Alam dan Spasial Daerah (NSASD) di setiap daerah.

Dengan adanya Sistem Informasi dan Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional (Simrenas) ini, diharapkan dapat menata berbagai aspek data perencanaan pembangunan secara terintegrasi dan komprehensif, baik dalam hal struktur, jenis maupun format data untuk perencanaan pembangunan.

Strategi Komputerisasi di Tahun 2008

Strategi Komputerisasi di Tahun 2008

Sadar atau tidak, informasi merupakan komoditi strategis di abad mendatang. Globalisasi informasi memaksa Indonesia untuk memperhitungkan sistem informasi pendidikan dan pembangunannya supaya tetap kompetitif di era globalisasi. Untuk itu, alternatif strategi yang memungkinkan Indonesia secara swadaya dan swadana masyarakat membangun sistem informasi nasional-nya perlu dipikirkan sejak dini. Hal ini penting untuk lebih meningkatkan local content dan meningkatkan bargaining power Indonesia terhadap luar negeri.

Mengapa infrastruktur/sistem informasi nasional? Bayangkan apa jadinya masyarakat jika kebijaksaan pemerintah diputuskan hanya berdasarkan argumentasi "hand-waving" tanpa ditumpu data yang lengkap. Bagaimana dengan koordinasi antar departemen? - contoh klasik, penggalian jalan raya untuk telepon/listrik/air minum yang tidak pernah tuntas. Dapatkah masyarakat umum dengan mudah mengetahui/mengakses berbagai informasi, pengetahuan teknologi tepat guna, perundangan, yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat banyak? Semua ini penting dipertimbangkan dalam membangun sistem informasi nasional yang menumpu Indonesia yang kompetitive. Dua faktor/parameter utama yang perlu diperhitungkan dalam strategi pengembangan sistem informasi nasional adalah SDM yang berkualitas dan alternatif sistem/teknologi yang digunakan.

Sistem informasi tertulis yang interaktif (dua arah) umumnya lebih strategis untuk pembangunan masyarakat karena memungkinkan pembentukan sistem umpan balik yang memungkinkan seluruh sistem negara yang stabil dan merata. Untuk menjangkau pelosok tanah air, perlu dipertimbangkan media, teknologi & metoda komunikasi sehingga dapat dibangun secara swadaya & swadana dengan teknologi Indonesia. Hal ini perlu untuk menekan 70-80% ketergantungan peralatan komunikasi import saat ini. Di samping itu, sistem informasi pelosok harus dapat diintegrasikan dengan tulang punggung informasi nasional (national information highway). Pesatnya teknologi informasi berbasis komputer, cepat atau lambat sistem yang dikembangkan harus menggunakan komputer yang terintegrasi dalam jaringan komputer.

Standarisasi penting, dunia telah membangun sebuah jaringan komputer InterNet yang menggunakan standard protokol TCP/IP yang memungkinkan berbagai information superhighway (ratusan Mbps) untuk berintegrasi bermacam jenis komputer bahkan dengan jaringan packet radio yang telah berkembang di Indonesia. Mengingat TCP/IP adalah protokol yang terbuka, kami menghimbau penggunaan protokol TCP/IP sebagai standard dalam pengembangan infrastruktur informasi nasional. Sebagian besar teknologi TCP/IP bahkan sudah dapat dibuat dan dikembangkan sendiri di Indonesia dengan dimotori oleh rekan-rekan di ITB.

Dari aspek teknologi, tentunya akan sangat berguna jika Indonesia dapat membangun infrastruktur informasi nasional secara mandiri - prioritas perlu diberikan pada infrastruktur informasi hulu untuk menjamin sinergi pembangunan sistem informasi nasional; di samping menambah local content dari peralatan telekomunikasi yang diinstalasi. Beberapa alternatif teknologi informasi hulu, seperti packet radio network dan interkom, telah dibuat sendiri bahkan diimplementasikan dengan swadaya dan swadana masyarakat. Bahkan tidak tanggung-tanggung, digunakan untuk mengintegrasikan beberapa universitas di Indonesia timur dan sekolah menengah atas ke berbagai jaringan perguruan tinggi yang telah beroperasi khususnya di Jawa. Menarik bahwa sebagian besar proses bertumpu pada inisiatif dan swadaya masyarakat. Hal ini sangat membantu proses pendidikan jarak jauh dengan meningkatkan effisiensi pendidik dibantu media elektronik. Tentunya sangat membantu program wajib belajar yang dicanangkan. Badan-badan nasional perlu memikirkan peluang regulasi dan kesempatan untuk memungkinkan percepatan perkembangan infrastruktur informasi hulu berbasis swadaya masyarakat dengan teknologi Indonesia.

Saat ini, implementasi teknologi informasi hulu lebih dititik beratkan pada institusi SDM. Hasil nyata telah terlihat dengan meningkatnya penguasaan teknologi informasi oleh cukup banyak SDM di Indonesia yang kebetulan saat ini masih terpusat di wilayah Bandung. Dengan bantuan Dewan Riset Nasional (DRN) yang membuka kemungkinan beberapa perguruan tinggi & lembaga penelitian untuk mengakses jaringan komputer InterNet melalui IPTEK-NET merupakan investasi yang sangat terasa manfaatnya bagi pembentukan SDM terutama karena terbukanya akses para mahasiswa & peneliti ke sumber informasi mutakhir di manca negara. Akhirnya, terjadi akselerasi proses pembentukan SDM yang sangat menguntungkan.

Penguasaan teknologi dan terbentuknya SDM, memungkinkan kemudahan pembangunan infrastruktur sistem informasi nasional yang bersifat multisektoral dan melewati batas departemental sehingga sangat memudahkan koordinasi antar departemen. Hal ini membuka kemungkinan kemudahan akses berbagai information server multisektoral. Tidak mustahil, timbul sebuah standard Geographics Information System (GIS) nasional yang mudah diakses - yang merupakan bagian cukup penting sebuah sistem informasi nasional yang sangat strategis untuk pembuatan kebijakan nasional yang sifatnya multisektoral dan multidisiplin.

Sebagai rangkuman, standard TCP/IP disarankan sebagai standard nasional. Teknologi infrastruktur informasi hulu yang telah dikuasai Indonesia telah diimplementasikan dan dapat dikembangkan lebih lanjut dalam skala prioritas. Pembentukan SDM & penguasaan teknologi dipercepat oleh adanya infrastruktur informasi nasional. Sistem GIS lintas sektoral yang terbentuk akan sangat membantu penentuan kebijakan nasional. Regulasi perlu dibuka khususnya untuk mempermudah pembangunan sistem informasi untuk membantu pembentukan SDM.